- Back to Home »
- Berita , Rakyat »
- Kota Palopo Berguru PATEN Ke Siak
Posted by : Unknown
Monday, May 6, 2013
Sudah 22 Daerah Indonesia Berguru PATEN Ke Siak
SIAK(riaueditor)-Baru saja beberapa hari lalu Pemerintah Kabupaten Karang Anyar belajar dan berguru Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) ke Kabupaten Siak, Senin (6/5) tadi Pemkab Siak kembali kedatangan pejabat daerah dan anggota DPRD Kabupaten Kota Palopo, Sulawesi Selatan. Sama 21 kabupaten/kota lain sebelumnya, kedatangan para pejabat dan anggota dewan Palopo ini untuk belajar dan berguru PATEN.
Wakil Ketua DPRD Palopo Ir.Alimuddin Nur menyampaikan, tujuan study banding dan kedatangan pihaknya ini untuk mempelajari PATEN yang diterapkan oleh Pemkab Siak. “Seperti apa penerapan PATEN yang dilakukan oleh Pemkab Siak,” kata Alimuddin Nur.
Senada halnya dengan Ketua Komisi I DPRD Kota Palopo, Andi Falsafah, M.Si. Pemerintah Palopo ingin sekali belajar tentang PATEN ini. “Mudah-mudahan apa yang kami dapatkan nanti bisa kami bawa pulang untuk disandingkan ke dalam sebuah kebijakan untuk diterapkan di daerah kami,” ujar Andi.
Katanya, beberapa hal perizinan dan pelayanan publik yang digratiskan oleh Pemkab Siak dinilai memang sangat luar biasa dan benar-benar menyentuh kepada kepentingan pelayanan terhadap masyarakat. Kota Palopo kata Andi tidak bisa berbuat seperti Kabupaten Siak ini, disebabkan minimnya anggaran Kota Palopo yang hanya berkisar 300 milyar pertahun.
“Kendati demikian, untuk melakukan yang terbaik buat masyarakat, ikhtiar dan usaha harus kita lakukan,” tutur Andi.
Sementara itu, sekapur sirih yang disampaikan oleh Wakil Bupati Siak Drs. H. Alfedri, M. Si menyebutkan, Kabupaten Siak sudah diakui secara Nasional cukup berhasil dalam penerapan PATEN dan merupakan pertama sekali di Provinsi Riau. Sebelum Palopo, ada 21 daerah di Indonesia yang datang ke Kabupaten Siak untuk belajar PATEN.
Kata Alfedri, sebenarnya untuk penerapan PATEN yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Siak kepada 14 Kecamatan se-Kabupaten Siak, intinya adalah selain untuk menerapkan aturan yang di keluarkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, misi lain adalah untuk memperpendek urusan masyarakat ke tingkat Kabupaten.
Oleh sebab itu, sejumlah urusan perizinan yang berskala kecil cukup diurus di tingkat Kecamatan, sementara untuk skala perizinan besar diurus pada Badan Pelayanan Satu Pintu. Dalam hal i
ni Bupati melimpahkan kewenangannya kepada Camat dan Kepala Badan Pelayan Satu pintu.
ni Bupati melimpahkan kewenangannya kepada Camat dan Kepala Badan Pelayan Satu pintu.
“Semua tidak lagi ditandatangani oleh Bupati, ada 74 aspek perizinan yang telah dilimpahkan ke Pemerintah Kecamatan,” kata Wabup.(adi)
Sumber: http://www.riaueditor.com/06/05/2013/pemerintahan/kota-palopo-berguru-paten-ke-siak#.Ubswx-cXGoM