Posted by : Unknown Tuesday, January 7, 2014

Pansus DPRD Kota Palopo mengaku hati-hati membahas revisi Ranperda perubahan kedua atas Perda Nomor 2 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum. Rapat berlangsung di gedung DPRD Kota Palopo, Kamis 2 Januari 2014.

DPRD Kota Palopo
Foto: Palopo Pos
Ketua Pansus DPRD Kota Palopo, Dahri Suli, menegaskan bahwa perlu kehati-hatian dalam pembahasan Ranperda ini. “Anggota dewan sangat mengerti aspirasi masyarakat yang menginginkan Ranperda ini segera disahkan. Tapi, kita tak boleh tergesa-gesa dan gegabah mengingat hal ini merupakan sesuatu yang krusial karena menyangkut pendapatan daerah,” katanya, di depan peserta rapat.

Anggota Pansus lain, Alfri Djamil, menegaskan bahwa Perda tentang Retribusi itu ada aturan yang lebih tinggi mengikatnya, yakni UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. ”Jangan sampai hal ini dapat berimplikasi hukum berupa cacat hukum jika kita tidak cermat dalam meneliti isi Raperda ini,” katanya.

Alfri juga menegaskan agar jangan sampai pelayanan kepada masyarakat menjadi berkurang akibat dihapuskannya beberapa item retribusi dalam Ranperda perubahan tersebut.(ap)

Sumber: DPRD Palopo

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

Kata Alimuddin Nur

Jadwal Shalat

jadwal-sholat

Ikuti di Twitter

Suka di Facebook

Terlaris

- Copyright © 2013 Ir. Alimuddin Nur | Calon Walikota Palopo - Di Dukung Oleh Vote Indonesia -